- Kegiatan Posyandu Dusun Pocok Didampingi oleh Babinsa Sawaran Lor Lumajang
- Warga dan Pemancing Dihimbau Waspada Setelah Penemuan Buaya di Pantai Tempursari
- Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025 Digelar di Lumajang
- Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang oleh KPU Pasca Pilkada 2024
- Rapat Pleno Terbuka KPU untuk Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
- Peningkatan Patroli Kecelakaan Lalu Lintas oleh Satlantas Polres Lumajang
- Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ternak yang Terjangkit Penyakit Menular Kepada Manusia (PMK) Ditetapkan di Daerah Terpilih
- Bupati Lumajang Tetapkan Anggaran 3,4 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Parkir di Pusat Kota
- Pantai di Daerah Pesisir Menjadi Tempat Berburu Buaya
- Lumajang Mengadakan Penerapan Sistem Pelaporan Online untuk Meningkatkan Pengelolaan Perhubungan dan Infrastruktur
Kenya Siapkan Regulasi untuk Cryptocurrency
News Kenya drafts legislation to regulate cryptocurrencies by Mehab Qureshi /news/kenya-drafts-legislation-to-regulate-cryptocurrencies
Keterangan Gambar : Kenya Siapkan Regula
Kenya Siap Mengatur Cryptocurrency, Pindah dari Peringatan Sebelumnya
Pemerintah Kenya sedang menyiapkan undang-undang untuk mengatur cryptocurrency, menandai perubahan dari peringatan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Kenya (CBK). Pada 10 Januari, Sekretaris Kabinet Kehutanan John Mbadi melaporkan bahwa pemerintah "komitmen untuk menciptakan kerangka hukum dan regulasi yang diperlukan" untuk cryptocurrency.
Undang-Undang Baru untuk Cryptocurrency
Pemerintah Kenya sedang menyiapkan undang-undang baru berjudul "Kebijakan Nasional untuk Aset Virtuel dan Pemberi Layanan Aset Virtuel". Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil, kompetitif, dan stabil untuk cryptocurrency di Kenya.
Tujuan Undang-Undang
Undang-undang tersebut bertujuan untuk:
- Menciptakan pasar yang adil, kompetitif, dan stabil untuk cryptocurrency di Kenya
- Mengatasi risiko seperti pencucian uang, perbankan terorisme, dan isu perlindungan konsumen
- Membuat kerangka hukum dan regulasi yang komprehensif untuk aktivitas aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel
- Membuat standar dan prosedur untuk mengatur aktivitas aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel
Reaksi dari Publik
Undang-undang tersebut masih dalam tahap umum untuk mendapatkan umpan balik dari publik hingga 24 Januari. Jika disetujui, Kenya dapat bergabung dengan negara-negara lain seperti Afrika Selatan dan Nigeria yang telah mengimplementasikan regulasi cryptocurrency.
Perubahan dari Peringatan Sebelumnya
Pada Desember 2015, CBK telah mengeluarkan peringatan kepada publik tentang penggunaan cryptocurrency, karena khawatir dengan kejahatan, kekurangan perlindungan hukum, dan potensi penggunaan cryptocurrency dalam kegiatan ilegal.
Namun, pada September 2023, Kenya telah menyelesaikan risiko pencucian uang dan perbankan terorisme untuk aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel. Laporan tersebut merekomendasikan regulasi aktivitas aset virtuel untuk mengurangi risiko dan memperkuat kerangka AML (Anti-Money Laundering).
Kenya's Peran dalam Pengadopsi Cryptocurrency di Afrika Sub-Sahara
Menurut laporan Chainalysis 2024, Kenya berada di peringkat 21 di dunia dalam Chainalysis Crypto Adoption Index. Transaksi stablecoin mencakup lebih dari setengah dari volume transaksi total di wilayah tersebut, karena devaluasi mata uang yang luas. Stablecoin mencakup sekitar 43% dari volume transaksi total di Afrika Sub-Sahara.
Pada periode Juli 2023 hingga Juli 2024, Kenya menerima sekitar $3,3 miliar dalam transaksi stablecoin, sedangkan Nigeria memimpin wilayah tersebut dengan $21,8 miliar dalam transaksi stablecoin, diikuti oleh Afrika Selatan dengan $13,5 miliar dan Ghana dengan $3,9 miliar.