- Siap Menjadi Agen Perubahan, Peran Duta Kamtibmas dari Kalangan Generasi Muda Lumajang
- Kegiatan Edukasi Keselamatan Berkendara Dilaksanakan di SMPN 1 Sukodono oleh Satlantas Polres Lumajang
- Patroli Malam Ditingkatkan untuk Mengurangi Gangguan Lalu Lintas di Wilayah Lumajang
- Tahlil Peringatan KH Imron Anis Digelar di Ponpes Al Afkar dengan Kehadiran Kapolres Lumajang
- Doa Bersama Mengenang Tragedi Kanjuruhan Digelar di Lumajang
- Penghargaan IPSI Diberikan pada Hari Kesaktian Pancasila kepada Sejumlah Anggota Kepolisian Lumajang
- Penanaman Disiplin Lalu Lintas Dilakukan Sejak Usia Dini di Lumajang
- Penangkapan Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dilakukan Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam Di Lumajang
- Peninjauan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan di Lumajang oleh Forkopimda
- Pengukuhan Dewan Pengawas RSUD dr Haryoto dengan Penekanan pada Inovasi dan Profesionalisme
Kenya Siapkan Regulasi untuk Cryptocurrency
News Kenya drafts legislation to regulate cryptocurrencies by Mehab Qureshi /news/kenya-drafts-legislation-to-regulate-cryptocurrencies

Keterangan Gambar : Kenya Siapkan Regula
Kenya Siap Mengatur Cryptocurrency, Pindah dari Peringatan Sebelumnya
Pemerintah Kenya sedang menyiapkan undang-undang untuk mengatur cryptocurrency, menandai perubahan dari peringatan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Kenya (CBK). Pada 10 Januari, Sekretaris Kabinet Kehutanan John Mbadi melaporkan bahwa pemerintah "komitmen untuk menciptakan kerangka hukum dan regulasi yang diperlukan" untuk cryptocurrency.
Undang-Undang Baru untuk Cryptocurrency
Pemerintah Kenya sedang menyiapkan undang-undang baru berjudul "Kebijakan Nasional untuk Aset Virtuel dan Pemberi Layanan Aset Virtuel". Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil, kompetitif, dan stabil untuk cryptocurrency di Kenya.
Tujuan Undang-Undang
Undang-undang tersebut bertujuan untuk:
- Menciptakan pasar yang adil, kompetitif, dan stabil untuk cryptocurrency di Kenya
- Mengatasi risiko seperti pencucian uang, perbankan terorisme, dan isu perlindungan konsumen
- Membuat kerangka hukum dan regulasi yang komprehensif untuk aktivitas aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel
- Membuat standar dan prosedur untuk mengatur aktivitas aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel
Reaksi dari Publik
Undang-undang tersebut masih dalam tahap umum untuk mendapatkan umpan balik dari publik hingga 24 Januari. Jika disetujui, Kenya dapat bergabung dengan negara-negara lain seperti Afrika Selatan dan Nigeria yang telah mengimplementasikan regulasi cryptocurrency.
Perubahan dari Peringatan Sebelumnya
Pada Desember 2015, CBK telah mengeluarkan peringatan kepada publik tentang penggunaan cryptocurrency, karena khawatir dengan kejahatan, kekurangan perlindungan hukum, dan potensi penggunaan cryptocurrency dalam kegiatan ilegal.
Namun, pada September 2023, Kenya telah menyelesaikan risiko pencucian uang dan perbankan terorisme untuk aset virtuel dan pemberi layanan aset virtuel. Laporan tersebut merekomendasikan regulasi aktivitas aset virtuel untuk mengurangi risiko dan memperkuat kerangka AML (Anti-Money Laundering).
Kenya's Peran dalam Pengadopsi Cryptocurrency di Afrika Sub-Sahara
Menurut laporan Chainalysis 2024, Kenya berada di peringkat 21 di dunia dalam Chainalysis Crypto Adoption Index. Transaksi stablecoin mencakup lebih dari setengah dari volume transaksi total di wilayah tersebut, karena devaluasi mata uang yang luas. Stablecoin mencakup sekitar 43% dari volume transaksi total di Afrika Sub-Sahara.
Pada periode Juli 2023 hingga Juli 2024, Kenya menerima sekitar $3,3 miliar dalam transaksi stablecoin, sedangkan Nigeria memimpin wilayah tersebut dengan $21,8 miliar dalam transaksi stablecoin, diikuti oleh Afrika Selatan dengan $13,5 miliar dan Ghana dengan $3,9 miliar.