- Pencurian Terjadi di Kios Pasar Grati Lumajang, Gas Elpiji Hilang
- Warisan Lumajang Siap Mengguncang Dunia: Segoro Topeng
- Dukungan Terhadap Inisiatif Pelajar dalam Gerakan Anti Narkoba di Lumajang
- Perubahan Positif di Lumajang: Rumah Reyot Kini Ditinggalkan demi Harapan Baru
- Pengawalan Ketahanan Pangan oleh Polsek Pasrujambe Lumajang, Dukungan untuk Penanaman Jagung bagi Petani
- Kemeriahan Pawai Lampion Menyambut Tahun Baru Islam di Yosowilangun Kidul Lumajang
- Pembangunan Akhlak Ditekankan dalam Peringatan 1 Muharram 1447 H di Lumajang
- Penembakan Buronan Maling Sapi oleh Polres Lumajang Setelah Berbulan-Bulan Melarikan Diri
- Tiga Pemuda di Lumajang Rampas Motor Setelah Terlibat Pertikaian
- Pembahasan Perubahan APBD Lumajang Tahun 2025 untuk Sesuaikan Pembangunan dengan Visi Misi Pemimpin Daerah
Kerangka Regulasi Bipartisan untuk Aset Digital Diperkenalkan oleh Anggota Kongres AS
News US lawmakers introduce bipartisan regulatory framework for digital assets by Christopher Tepedino /news/us-lawmakers-bipartisan-regulatory-framework-digital-assets

Keterangan Gambar : Kerangka Regulasi Bi
Dipublikasikan pada 29 Mei 2025, Anggota Kongres Amerika Serikat, French Hill, mengumumkan pengenalan undang-undang struktur pasar digital, yang disebut Akta Clarity untuk Aset Digital 2025 (CLARITY Act 2025). Undang-undang ini didukung oleh anggota Kongres dari kubu Demokrat dan Republik, termasuk tiga anggota Demokrat sebagai penASE.
Undang-undang ini menentukan peran Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) dalam pengawasan aset digital, dengan tujuan menyelesaikan pertanyaan lama tentang mana agensi yang mengawasi jenis aset digital mana.
"Selaku pengumum, saya bangga mengumumkan kerjasama Partai CLARITY dengan kolega saya," kata Hill dalam pelaporan tanggal 29 Mei. "Undang-undang kita memberikan kejelasan yang lama ditinggalkan kepada sistem aset digital, memberikan prioritas perlindungan konsumen dan inovasi Amerika, dan dibangun dari karya kita pada Kongres ke-118."