- Sorotan Baru Terhadap Pariwisata dan Ekonomi Lokal di Tahun 2025 melalui Business Connect
- Bantuan Air Bersih Disalurkan untuk Mengatasi Kekeringan di Wilayah Lumajang
- Benturan Keras Terjadi di Tikungan Jatiroto, Sopir Alami Luka Akibat Tabrakan Truk
- Keroyokan Usai Pesta Miras di Lumajang Berujung Penangkapan Dua Pelaku
- Pengembangan Pembelajaran Biologi Kontekstual Berbasis STEM-PjBL di Lumajang
- Peningkatan Patroli di Wilayah Pronojiwo, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada
- Upaya Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas Dilakukan di Lumajang dengan Poros Pagi
- Perawatan Candi di Lumajang Ditingkatkan sebagai Upaya Pelestarian Sejarah
- Kecelakaan Melibatkan Minibus dan Dua Truk Terjadi di Banyuputih Kidul Lumajang, Satu Sopir Alami Luka Kaki
- Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Lumajang Telah Dibuka
Operator Bursa Kripto Dipenjara karena Spionase untuk Korea Utara
Court Jails Crypto Exchange Operator Who Took BTC to Spy for North Korea https://cryptonews.com/news/court-jails-crypto-exchange-operator-who-leaked-data-to-north-korean-for-btc/

Keterangan Gambar : Operator Bursa Kript
Pengacara Crypto Jepang Dinyatakan 4 Tahun Penjara karena Menggunakan Bitcoin untuk Mengumpulkan Informasi Militer dari Korea Utara
Sebuah pengacara di Korea Selatan yang beroperasi di pasar cryptocurrency telah dinyatakan 4 tahun penjara karena dituduh menggunakan Bitcoin untuk mengumpulkan informasup kok pengk R B K. K. K. and
B. B.Booter.
Sekretariat Kepala Pengadilan Seoul. (Sumber: KBS News/YouTube/Screenshot)
Pengacara tersebut, yang bernama Lee, dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Pengacara tersebut juga dinyatakan tidak boleh bekerja di posisi serupa selama 4 tahun lagi.
Kasus ini terjadi ketika Lee, seorang pengacara yang beroperasi di pasar cryptocurrency, menerima 700 juta won (sekitar $480.000) Bitcoin dari seorang hacker di Korea Utara.
Hacker tersebut, yang dikenal sebagai "Boris", meminta Lee untuk mendekati seorang kapten militer Korea Selatan untuk mengumpulkan informasi militer. Lee kemudian memberikan sebuah kamera tersembunyi berbentuk jam tangan kepada kapten tersebut untuk merekam dokumen rahasia militer.
Pengadilan Seoul mengatakan bahwa Korea Utara memiliki sifat anti-negara dan berusaha untuk menggulingkan sistem demokratis Korea Selatan.
Pengadilan juga mengatakan bahwa Lee melakukan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan seluruh Korea Selatan. Pengadilan juga mengatakan bahwa Lee hanya mencari keuntungan pribadi dan tidak peduli dengan konsekuensi kejahatan yang dilakukannya.
Pengadilan juga mengatakan bahwa Lee telah diinterogasi oleh pengadilan dan telah bersaksi bahwa ia telah menerima Bitcoin dari hacker tersebut.
Pengadilan juga mengatakan bahwa Lee telah diinterogasi oleh pengadilan dan telah bersaksi bahwa ia telah memberikan informasi militer kepada hacker tersebut. Pengadilan juga mengatakan bahwa Lee telah dihukum 4 tahun penjara dan dilarang bekerja di posisi serupa selama 4 tahun lagi.
Kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan Bitcoin untuk mengumpulkan informasi militer dapat dianggap sebagai kejahatan di Korea Selatan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengadilan di Korea Selatan dapat menghukum penggunaan Bitcoin untuk kejahatan yang melibatkan informasi militer.