- Pembangunan 268 Rubuha oleh Pemkab Lumajang untuk Mengatasi Hama Tikus
- Pelanggaran Hak Asasi Terkait Penahanan Ijazah dan Kewajiban UMK
- Kejadian Pencurian Ternak Terulang di Kalipenggung Lumajang, Dua Sapi Hilang
- Suarakan Aspirasi Kesehatan Warga Lumajang Melalui Program On Air
- Larangan Pemberian Bansos untuk Anak yang Menikah Tanpa Rekomendasi di Lumajang
- Persiapan Haji 2025 di Lumajang Selesai, 1.200 Jemaah Siap Berangkat
- Penghapusan BPHTB untuk Rumah Subsidi oleh Pemkab Lumajang, Mendukung Inisiatif 3 Juta Rumah
- Tiga Sapi Curian Berhasil Dikembalikan, Pihak Berwenang Terus Melacak Pelaku
- Penolakan Terhadap Rencana Penyaluran Air Ronggojalu Menuju Lumajang oleh DPRD dan Muslimat NU Probolinggo
- Proyek Tarik Air Ronggojalu Tetap Berlanjut Meski Ada Penolakan di Lumajang
Suarakan Aspirasi Kesehatan Warga Lumajang Melalui Program On Air

Keterangan Gambar : Suarakan Aspirasi Ke
Pemerintah Kabupaten Lumajang melanjutkan upaya untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui program "Sambat Bunda On Air" yang disiarkan di Radio Suara Lumajang. Program ini berfungsi sebagai saluran bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung kepada instansi terkait, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan responsif.
Dalam edisi terbaru, seorang admin pengaduan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menjelaskan perannya dalam menangani aduan masyarakat mengenai layanan kesehatan. Mayoritas pengaduan yang diterima berkaitan dengan permintaan informasi, seperti lokasi dan jadwal layanan kesehatan, serta permintaan ambulans. Keluhan mengenai pelayanan buruk jarang terjadi, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang ada. Namun, kritik dan saran tetap diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.
Selama tiga bulan terakhir, rata-rata pengaduan yang diterima berkisar antara 15 hingga 20 per bulan, dengan sekitar 70 persen di antaranya terkait informasi layanan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk aktif menggunakan berbagai saluran pengaduan yang tersedia, termasuk call center dan media sosial resmi. Pemerintah menyatakan kesiapan untuk merespons setiap keluhan dan pertanyaan dari masyarakat, dengan menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan respons dalam pelayanan publik.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan yang optimal dan mendorong partisipasi aktif dalam memberikan kritik yang konstruktif.
Analisis dan Solusi:
Dari informasi yang disampaikan, terlihat bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik, namun masih ada ruang untuk perbaikan. Masyarakat perlu didorong untuk lebih aktif dalam menyampaikan keluhan dan saran, sehingga pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Solusi yang dapat diterapkan termasuk peningkatan sosialisasi mengenai saluran pengaduan yang ada, serta pelatihan bagi petugas pengaduan untuk menangani keluhan dengan lebih efektif. Selain itu, evaluasi berkala terhadap layanan kesehatan juga penting untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga dan memenuhi harapan masyarakat.
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Larangan Pemberian Bansos untuk Anak yang Menikah Tanpa Rekomendasi di Lumajang
- Penghapusan BPHTB untuk Rumah Subsidi oleh Pemkab Lumajang, Mendukung Inisiatif 3 Juta Rumah
- Kejuaraan Pencak Silat 2 di Lumajang Siapkan Atlet Unggulan Menuju Porprov 2025
- Kinerja Damkar Siaga 24 Jam Mendapat Penghargaan dari Komisi A DPRD Lumajang
- Pelanggaran Hak Asasi Terkait Penahanan Ijazah dan Kewajiban UMK