Viral
- Kehilangan Kendaraan di Pasar Tanggung Lumajang, Penyelidikan Polisi Sedang Berlangsung
- Pentingnya Menanamkan Semangat Gotong Royong Melalui Kegiatan Pramuka bagi Pelajar Lumajang
- Peningkatan Fasilitas Alun-Alun dengan Anggaran Miliaran Rupiah Dilakukan Kembali
- Perubahan Alun-Alun Tingkatkan Kenyamanan dan Keakraban untuk Semua Kalangan di Kota Lumajang
- Skema Honor Guru Non-NIP dan Guru Ngaji di Lumajang Disiapkan, Koordinasi dengan Pemkab Terus Berlanjut
- Harapan Terbentuknya Kebanggaan Masyarakat Lumajang Melalui Alun-Alun Baru
- Pekerjaan Rehabilitasi Alun-Alun Lumajang Berjalan Lancar Tanpa Mengganggu Aktivitas PKL CFD dan CFN
- Pengaturan Arus Lalu Lintas di Labruk Kidul Dilakukan untuk Mencegah Kecelakaan
- Program Optimasi Pemasaran Produk UMKM Dilaksanakan di Desa Sumberejo oleh Mahasiswa ITB Widya Gama Lumajang
- Aksi Pencurian Mobil Pickup di Kunir Lumajang Terekam CCTV
zakat harta
jika itu berlebihan
Jika ada harta yang berlebihan di luar zakat yang wajib atau disebut harta yang fardu ‘ain, maka harta tersebut tidak wajib diserahkan sebagai zakat. Namun, pemilik harta tersebut dinilai telah berbakti dan berbuat kebaikan jika dia benar-benar bersedia dan rela menyisihkan harta lebihnya untuk diserahkan sebagai zakat.
Baca Artikel Lainnya :
View all comments