Viral
- Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Candipuro Lumajang, Tiga Anak Mengalami Luka
- Menjelang Idul Fitri, Knalpot Borong dan Miras Dimusnahkan oleh Polres Lumajang
- Sosialisasi Mudik Aman Dilakukan di Sekolah oleh Satlantas Polres Lumajang
- Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang: 20 Ribu untuk Wisatawan Lokal, 100 Ribu untuk Wisatawan Asing
- Kecelakaan Maut di JLS Pasirian Lumajang Akibat Truk Pembawa Miras
- Pemeriksaan Kelayakan Minyak Subsidi Dilakukan di Pasar Baru oleh Polres Lumajang dan Diskopindag
- Peningkatan Indeks Desa Membangun di Lumajang Mendapatkan Apresiasi dari Komisi A DPRD
- Data Inclusion Error Menimpa 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang
- Angka Putus Sekolah di Lumajang Mencapai 3.561 Anak
- Ketentuan untuk Mendapatkan Santunan Kematian di Lumajang
zakat harta
jika itu berlebihan
Jika ada harta yang berlebihan di luar zakat yang wajib atau disebut harta yang fardu ‘ain, maka harta tersebut tidak wajib diserahkan sebagai zakat. Namun, pemilik harta tersebut dinilai telah berbakti dan berbuat kebaikan jika dia benar-benar bersedia dan rela menyisihkan harta lebihnya untuk diserahkan sebagai zakat.
Baca Artikel Lainnya :
View all comments