Viral
- Pembahasan Perubahan APBD Lumajang Tahun 2025 untuk Sesuaikan Pembangunan dengan Visi Misi Pemimpin Daerah
- Peninjauan Jalan Rusak di Ranuwurung Randuagung oleh DPRD dan Bupati Lumajang
- Audiensi PWI Lumajang dengan Pimpinan Daerah: Komitmen Bersama untuk Membangun dan Mempromosikan Wilayah
- Prioritas Utama: Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja ASN di Lumajang
- Penemuan Sapi Curian di Perkebunan Jeruk Menggegerkan Tempeh Kidul Lumajang!
- Kedatangan 345 Jemaah Haji Lumajang Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten
- Kejadian Perampokan di Toko Emas Lumajang Mengakibatkan Kerugian Signifikan
- Kampus UNEJ Klakah Dipastikan Mulai Beroperasi Tahun Depan oleh Pemkab Lumajang
- Kunjungan Duka Bupati Lumajang ke Pesantren Setelah Kepergian Nyai Hj. Ainun Nisa’
- Kecelakaan Maut di Lumajang Melibatkan Bus dan Kendaraan Lain di Pagi Buta
zakat harta
jika itu berlebihan
Jika ada harta yang berlebihan di luar zakat yang wajib atau disebut harta yang fardu ‘ain, maka harta tersebut tidak wajib diserahkan sebagai zakat. Namun, pemilik harta tersebut dinilai telah berbakti dan berbuat kebaikan jika dia benar-benar bersedia dan rela menyisihkan harta lebihnya untuk diserahkan sebagai zakat.
Baca Artikel Lainnya :
View all comments