Dukungan MUI Lumajang Terhadap Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim Ditegaskan

By AdminLMJ 24 Jul 2025, 19:34:55 WIB | 👁 4 Pemerintah Daerah
Dukungan MUI Lumajang Terhadap Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim Ditegaskan

Keterangan Gambar : Dukungan MUI Lumajan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang telah menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI Provinsi Jawa Timur yang melarang penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dianggap penting karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Dalam konferensi pers, disampaikan bahwa penting untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama di media sosial yang sering memicu perdebatan tanpa dasar yang jelas.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dapat dianggap haram jika menyebabkan gangguan ketenteraman umum, melanggar norma sosial, atau mengandung unsur yang dapat menimbulkan kemaksiatan. MUI juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara berdaya tinggi.

Dukungan dari MUI Lumajang diharapkan dapat membantu masyarakat memahami substansi fatwa dengan lebih baik, sehingga tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru. Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan harmoni dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Analisis menunjukkan bahwa fatwa ini mencerminkan upaya untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah potensi konflik yang dapat muncul akibat penggunaan sound horeg. Solusi yang dapat diusulkan adalah meningkatkan sosialisasi mengenai fatwa ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang ada. Selain itu, perlu adanya dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencari alternatif hiburan yang tidak mengganggu ketertiban umum.



Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.

Baca Artikel Lainnya :

  1. Insentif Diberikan kepada 1.300 Marbot Masjid di Lumajang Mulai Tahun 2025
  2. Konsultasi DPRD Lumajang dengan BPN Jatim Terkait Polemik HGU di Randuagung
  3. Dukungan MUI Lumajang Terhadap Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim Ditegaskan
  4. 30 Atlet Dilepas untuk FORNAS VIII 2025, Harapan Prestasi Tinggi dari Bupati
  5. Konser Terakhir di Lumajang pada Partilibur 2025, Akan Beralih ke Lokasi Baru




View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar