- Lomba Matematika Setapal Kuda untuk Tingkat SMA Sederajat Diselenggarakan di Lumajang oleh STKIP PGRI
- Pemilihan Pimpinan SMSI Jatim untuk Periode 2025-2029 Berlangsung Aklamasi
- Proses Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM di Lumajang Kini Lebih Praktis
- Patroli Dilakukan di Wilayah Rawan Longsor oleh Satlantas Polres Lumajang
- Pelantikan Tujuh Pejabat Tinggi di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang
- Penutupan Pasar Hewan Lumajang Selama 12 Hari Sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran PMK
- Permintaan Tinggi Durian Kembang Lumajang Meski Harga Selangit
- Ritual Pedang Pora Menyambut Kehadiran Kapolres Baru di Lumajang
- Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banyuputih Lor oleh Polres Lumajang
- Tanggapan Satreskrim Polres Lumajang Terhadap Video Viral Ancaman yang Menghebohkan
KuCoin Mengaku Bersalah atas Tuduhan AS, Dikenakan Denda $300 Juta
KuCoin Pleads Guilty to US Charges Over Unlicensed Operations with $300M Fine https://cryptonews.com/news/kucoin-pleads-guilty-us-charges-unlicensed-operations/
Keterangan Gambar : KuCoin Mengaku Bersa
KuCoin Mengakui Guilty, Denda Rp 3 Triliun
KuCoin, sebuah platform berbagi cryptocurrency, telah mengakui bersalah atas tindakan ilegal di Amerika Serikat. Pada hari Senin, 27 Januari 2025, KuCoin telah menandatangani perjanjian bersama dengan Departemen Keuangan (DOJ) Amerika Serikat, di mana mereka setuju untuk membayar denda sebesar Rp 3 triliun.
KuCoin Mengakui Ilegalitas Operasinya
KuCoin telah mengakui bahwa mereka telah melakukan operasi tanpa izin di Amerika Serikat. Pada perjanjian bersama, KuCoin setuju untuk membayar denda sebesar Rp 112,9 miliar dan mengalihkan aset sebesar Rp 184,5 miliar. Selain itu, mereka juga harus meninggalkan pasar Amerika Serikat selama minimal dua tahun.
KuCoin Mengakui Keterlibatan dalam Transaksi Tidak Terdaftar
DOJ telah menuduh KuCoin bahwa mereka telah melakukan tindakan ilegal, termasuk mengirimkan uang yang tidak terdaftar dan memfasilitasi triliunan dollar dalam transaksi yang mencurigakan. KuCoin juga telah dituduh tidak melaporkan transaksi mencurigakan dan tidak mendaftarkan diri dengan Financial Crimes Enforcement Network.
KuCoin Mengakui Keterlibatan dalam Aktivitas Kriminal
KuCoin telah dituduh memiliki keterlibatan dalam aktivitas kriminal, termasuk pasar gelap, malware, ransomware, dan penipuan. Pada bulan Desember 2023, KuCoin telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah negara bagian New York, di mana mereka setuju untuk membayar denda sebesar Rp 22 miliar dan menghentikan operasinya di New York.
KuCoin Mengakui Kesalahan dan Berjanji Meningkatkan Kualitas
KuCoin telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk meningkatkan kualitas operasinya. Mereka juga telah menandatangani perjanjian untuk meninggalkan pasar Amerika Serikat selama minimal dua tahun dan mengalihkan aset sebesar Rp 184,5 miliar.
Kasus KuCoin dan BitMEX Menandai Akhir dari Pemeriksaan Regulasi
Kasus KuCoin dan BitMEX menandai akhir dari pemeriksaan regulasi di Amerika Serikat selama presiden Joe Biden. Namun, dengan penerusannya, presiden Donald Trump, yang telah berjanji untuk mengurangi pengawasan pemerintah atas pasar cryptocurrency, kasus ini menandai akhir dari satu chapter dalam regulasi enkripsi.