- Siap Menjadi Agen Perubahan, Peran Duta Kamtibmas dari Kalangan Generasi Muda Lumajang
- Kegiatan Edukasi Keselamatan Berkendara Dilaksanakan di SMPN 1 Sukodono oleh Satlantas Polres Lumajang
- Patroli Malam Ditingkatkan untuk Mengurangi Gangguan Lalu Lintas di Wilayah Lumajang
- Tahlil Peringatan KH Imron Anis Digelar di Ponpes Al Afkar dengan Kehadiran Kapolres Lumajang
- Doa Bersama Mengenang Tragedi Kanjuruhan Digelar di Lumajang
- Penghargaan IPSI Diberikan pada Hari Kesaktian Pancasila kepada Sejumlah Anggota Kepolisian Lumajang
- Penanaman Disiplin Lalu Lintas Dilakukan Sejak Usia Dini di Lumajang
- Penangkapan Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dilakukan Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam Di Lumajang
- Peninjauan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan di Lumajang oleh Forkopimda
- Pengukuhan Dewan Pengawas RSUD dr Haryoto dengan Penekanan pada Inovasi dan Profesionalisme
Ratu Crypto Rusia Dituntut atas Pencurian Bitcoin dan Fiat Senilai $21,3 Juta
Russia’s ‘Crypto Queen’ Charged With Stealing ‘Bitcoin and Fiat Worth $21.3M’ https://cryptonews.com/news/russias-crypto-queen-charged-with-stealing-bitcoin-and-fiat-worth-21-3m/

Keterangan Gambar : Ratu Crypto Rusia Di
Berita Menarik: "Ratu Kripto Rusia" Dituduh Menghancurkan Uang Bitcoin dan Dirham Berharga Rp 21,3 Miliar
Berita menarik dari dunia kripto telah terjadi di Rusia. Valeria Fedyakina, yang dikenal sebagai "Bitmama", telah dituduh menghancurkan uang Bitcoin dan dirham berharga Rp 21,3 miliar.
Menurut laporan dari agen berita Rusia, TASS, Fedyakina menawarkan investasi kripto kepada pelanggan dengan janji keuntungan tinggi, tetapi ternyata tidak dapat memenuhi janjinya. Uang pelanggan "disapu" begitu saja, meninggalkan banyak korban yang kehilangan uang mereka.
Fedyakina, yang memiliki pengikut besar di media sosial, mengklaim dirinya sebagai "broker kripto" untuk bisnis. Ia sering memposting foto dan video dirinya yang hidup mewah. Namun, laporan TASS mengungkapkan bahwa Fedyakina telah melakukan penipuan besar-besaran.
Menurut sumber, Fedyakina dituduh mengambil uang pelanggan sebesar Rp 7,8 miliar dan Rp 21,3 miliar. Ia juga diduga telah menggunakan metode penipuan untuk memancing investor ke dalam bisnis kripto.
Fedyakina telah ditangkap dan dituduh melakukan kejahatan. Ia telah dihukum dengan penjara dan diperintahkan untuk membayar denda. Namun, Fedyakina masih menyangkal semua tuduhan dan mengklaim bahwa ia tidak melakukan apa-apa yang salah.
Kasus ini menyoroti bahaya penipuan kripto yang dapat menyerang investor. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu berhati-hati dan melakukan penelitian yang menyeluruh sebelum melakukan investasi kripto.