- Kemandirian Lumajang Didorong Melalui Pengelolaan Dana Dusun Berbasis Masyarakat
- Hunian Bergaya Santorini Pertama di Indonesia Kini Hadir di Lumajang dengan Pembukaan Clarysa Grande
- Dana Khusus untuk Dusun di Lumajang Mulai Berlaku Tahun 2026 guna Perlindungan Warga
- Pramuka Diharapkan Menjadi Tempat Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda
- Keamanan Wilayah Ditekankan Tanpa Penggunaan Senjata oleh Pimpinan Daerah Lumajang
- Percepatan Mutasi Besar-besaran Dilakukan untuk Memacu Kinerja Birokrasi di Lumajang
- Pemanfaatan KUR Harus Fokus pada Peningkatan Produktivitas Bukan Gaya Hidup
- ASN di Lumajang Diharapkan Menjadi Pengabdi Setia Bukan Pengejar Jabatan
- Kunjungan ke Beberapa Kepala Desa di Klakah untuk Memperkuat Sinergi Keamanan Wilayah
- Apresiasi Terhadap Personel dan Warga Berprestasi Dorong Semangat Kolaborasi demi Keamanan Lumajang
Ratu Crypto Rusia Dituntut atas Pencurian Bitcoin dan Fiat Senilai $21,3 Juta
Russia’s ‘Crypto Queen’ Charged With Stealing ‘Bitcoin and Fiat Worth $21.3M’ https://cryptonews.com/news/russias-crypto-queen-charged-with-stealing-bitcoin-and-fiat-worth-21-3m/

Keterangan Gambar : Ratu Crypto Rusia Di
Berita Menarik: "Ratu Kripto Rusia" Dituduh Menghancurkan Uang Bitcoin dan Dirham Berharga Rp 21,3 Miliar
Berita menarik dari dunia kripto telah terjadi di Rusia. Valeria Fedyakina, yang dikenal sebagai "Bitmama", telah dituduh menghancurkan uang Bitcoin dan dirham berharga Rp 21,3 miliar.
Menurut laporan dari agen berita Rusia, TASS, Fedyakina menawarkan investasi kripto kepada pelanggan dengan janji keuntungan tinggi, tetapi ternyata tidak dapat memenuhi janjinya. Uang pelanggan "disapu" begitu saja, meninggalkan banyak korban yang kehilangan uang mereka.
Fedyakina, yang memiliki pengikut besar di media sosial, mengklaim dirinya sebagai "broker kripto" untuk bisnis. Ia sering memposting foto dan video dirinya yang hidup mewah. Namun, laporan TASS mengungkapkan bahwa Fedyakina telah melakukan penipuan besar-besaran.
Menurut sumber, Fedyakina dituduh mengambil uang pelanggan sebesar Rp 7,8 miliar dan Rp 21,3 miliar. Ia juga diduga telah menggunakan metode penipuan untuk memancing investor ke dalam bisnis kripto.
Fedyakina telah ditangkap dan dituduh melakukan kejahatan. Ia telah dihukum dengan penjara dan diperintahkan untuk membayar denda. Namun, Fedyakina masih menyangkal semua tuduhan dan mengklaim bahwa ia tidak melakukan apa-apa yang salah.
Kasus ini menyoroti bahaya penipuan kripto yang dapat menyerang investor. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu berhati-hati dan melakukan penelitian yang menyeluruh sebelum melakukan investasi kripto.






