Dalam uud 1945 aline ke 4 terdapat 4 fundamental

By Adminpmd 18 Jul 2025, 08:49:17 WIB | 👁 18 Pemerintah Daerah
Dalam UUD 1945, khususnya pada Pembukaan, terdapat empat pokok pikiran atau fundamental yang menjadi dasar negara, yaitu:

1.*Kedaulatan Rakyat*: Menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui pemilihan umum dan lembaga perwakilan.

2.*Persatuan Indonesia*: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

3.*Keadilan Sosial*: Menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mencakup pemerataan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

4.*Ketuhanan yang Maha Esa*: Menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai spiritual dan moral yang bersumber dari agama, mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.

Keempat pokok pikiran ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan!


Baca Artikel Lainnya :

  1. Topic: Inspektorat Lumajang Time: May 21, 2025 19:00 PM Jakarta Join Zoom Meeting https://us06web.zoom.us/j/89047096227?pwd=DghECDntZbWDYZMOYnIB4ZvPsbBwyN.1 Meeting ID: 890 4709 6227 Passcode: 1234567890
  2. Bisakah untuk menjernihkan foto ini?
  3. 082142634989
  4. Sudah
  5. Halo


View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan Sidebar