- Kebutuhan Alat Pemantau Banjir dan Aktivitas Vulkanik di Lumajang Meningkat
- Seremonial Pelantikan Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Lumajang
- Usulan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Penyebaran PMK dari Komisi B DPRD Lumajang
- Revisi Tiket Masuk Wisata Selokambang Akan Diusulkan oleh Komisi B DPRD Lumajang
- Lomba Matematika Setapal Kuda untuk Tingkat SMA Sederajat Diselenggarakan di Lumajang oleh STKIP PGRI
- Pemilihan Pimpinan SMSI Jatim untuk Periode 2025-2029 Berlangsung Aklamasi
- Proses Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM di Lumajang Kini Lebih Praktis
- Patroli Dilakukan di Wilayah Rawan Longsor oleh Satlantas Polres Lumajang
- Pelantikan Tujuh Pejabat Tinggi di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang
- Penutupan Pasar Hewan Lumajang Selama 12 Hari Sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran PMK
Usulan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Penyebaran PMK dari Komisi B DPRD Lumajang
Keterangan Gambar : Usulan Penggunaan Da
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengalami masalah serius terkait dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Penyebaran penyakit ini telah menyebabkan kerugian besar bagi peternak dan pedagang ternak di daerah tersebut.
Komisi B DPRD Lumajang telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi penyebaran PMK.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. Namun, masih ada masalah terkait dengan dana operasional yang dibutuhkan untuk mengatasi penyebaran PMK.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan 10.500 dosis vaksin PMK, namun masih perlu dana operasional untuk mengatasi penyebaran penyakit ini. Pemerintah berharap dapat menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mengatasi masalah ini.
Masyarakat di Lumajang diimbau untuk tidak panik dan tetap tenang. Mereka diwajibkan untuk mengikuti kebijakan pemerintah, seperti penutupan sementara pasar hewan dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir laju penularan PMK dan meningkatkan imun ternak melalui vaksinasi.
Pemberantasan PMK memerlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak, seperti pelaku usaha peternakan, aparat pemerintah, dan masyarakat umum. Dengan kerja sama yang solid, wabah PMK dapat segera diatasi dan aktivitas peternakan kembali normal.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan terkait PMK, masyarakat dapat menghubungi hotline Dinas Peternakan Jawa Timur. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan merespons situasi ini hingga tuntas.
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Permintaan Tinggi Durian Kembang Lumajang Meski Harga Selangit
- Seremonial Pelantikan Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Lumajang
- Durian Premium Wonokerto Lumajang Tawarkan Tekstur Lumer yang Menggoda
- Usulan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Penyebaran PMK dari Komisi B DPRD Lumajang
- Revisi Tiket Masuk Wisata Selokambang Akan Diusulkan oleh Komisi B DPRD Lumajang