- Pengamanan Ketat Grebeg Suro di Lumajang, Masyarakat Merasa Nyaman!
- Peluncuran BPR Lumajang oleh Pemkab: Jawaban atas Tantangan Modal bagi UMKM!
- Patroli Malam Ditingkatkan oleh Timsus Polres Lumajang untuk Amankan Titik Rawan 4C
- Kemenangan Ditekankan, Namun Sportivitas dan Etika Menjadi Prioritas Utama
- Kecelakaan Tenggelam Terjadi di Ranu Klakah Lumajang Saat Aktivitas Menjaring Ikan
- Optimalisasi Zakat Didorong untuk Meningkatkan Kekuatan Sosial di Lumajang
- Semangat Atlet Porprov Jatim IX 2025 Meningkat Berkat Kehadiran Pimpinan Daerah
- Target 10 Besar Porprov Jatim 2027 Dicanangkan oleh Bupati Lumajang
- Kecelakaan Ambulans di Jalan Lintas Selatan Lumajang, Dua Korban Mengalami Luka Ringan
- Penyelidikan Terhadap Dugaan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali Berlanjut
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Jos Polres Lumajang

Keterangan Gambar : Dua Pengedar Sabu Di
Lumajang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko Kamis, (8/6/2023).Penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Kronologis penangkapan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar jam 21.00 WIB.
"Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik," ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.
Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba (Ind/hum/red).
Artikel ini merupakan hasil ringkasan otomatis yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Kami tidak dapat menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi yang disajikan. Kami menyarankan pembaca untuk memverifikasi konten ini dengan sumber yang lebih terpercaya. Kami juga tidak bermaksud jika ada kesamaan nama, tokoh atau instansi yang disebutkan dalam artikel ini. Artikel ini disediakan sebagai sarana belajar dengan tujuan untuk membantu pembaca dalam menganalisis informasi yang solutif.
Baca Artikel Lainnya :
- Inisiatif Pembangunan Berkelanjutan Melalui Tiga Raperda di Lumajang
- Kecelakaan Ambulans di Jalan Lintas Selatan Lumajang, Dua Korban Mengalami Luka Ringan
- Optimalisasi Zakat Didorong untuk Meningkatkan Kekuatan Sosial di Lumajang
- Patroli Malam Ditingkatkan oleh Timsus Polres Lumajang untuk Amankan Titik Rawan 4C
- Target 10 Besar Porprov Jatim 2027 Dicanangkan oleh Bupati Lumajang